Pendahuluan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Dan Kehutanan (SP3K) menyatakan bahwa penyuluh merupakan jabatan fungsional sekaligus jabatan profesi. Selanjutnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Pembiayaan, Pembinaan, Dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Dan Kehutanan menyatakan bahwa setiap penyuluh pertanian yang telah mendapat sertifikat profesi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan jenjang jabatan profesinya, diberikan tunjangan profesi. Sertifikat profesi diperoleh melalui uji kompetensi yang dilaksanakan Lembaga Sertifikasi Profesi.Untuk mempelajari Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian bisa anda download dengan klikdi sini
Catatan unik tentang hidupku. Dilahirkan sebagai anak petani, semula cita-citaku menjadi seorang penyuluh pertanian. Namun kenyataan hidup ternyata lain. Entah bagaimana prosesnya, aku sekarang menjadi dosen. Yang tidak berubah adalah bidang yang aku tekuni. Sejak kecil sampai sekarang tetap di bidang pertanian. Aku punya semboyan "BERJUANG TIADA HENTI UNTUK KESEJAHTERAAN PETANI" Semoga Allah SWT meridlohi.
WELCOME TO SUTOYO AGRIBISNIS
Rabu, 13 Juli 2011
PEDUM SERTIFIKASI PROFESI PENYULUH
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Anda beri komentar demi kebaikan, tapi tolong tetap jaga adat ketimuran dengan tidak melakukan komentar spam.