WELCOME TO SUTOYO AGRIBISNIS

Rabu, 13 Juli 2011

PEDUM SERTIFIKASI PROFESI PENYULUH

Pendahuluan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Dan Kehutanan (SP3K) menyatakan bahwa penyuluh merupakan jabatan fungsional sekaligus jabatan profesi. Selanjutnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Pembiayaan, Pembinaan, Dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Dan Kehutanan menyatakan bahwa setiap penyuluh pertanian yang telah mendapat sertifikat profesi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan jenjang jabatan profesinya, diberikan tunjangan profesi. Sertifikat profesi diperoleh melalui uji kompetensi yang dilaksanakan Lembaga Sertifikasi Profesi.Untuk mempelajari Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian bisa anda download dengan klikdi sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Anda beri komentar demi kebaikan, tapi tolong tetap jaga adat ketimuran dengan tidak melakukan komentar spam.